Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan ke Bank ZONA INTEGRITAS, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti!

Bimas Islam Bolsel Gelar Pembinaan Penyuluh

Kepala Seksi Bimas Islam Bolsel, Achmad Maksum Maspeke, S.Ag melakukan pembinaan kepada seluruh Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Bolsel. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/11) di ruang pertemuan Kementerian Agama Bolsel itu turut pula dihadiri oleh Kepala KUA se-Bolsel. Kepada seluruh penyuluh se-Bolsel Maspeke menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi karena telah hadir dalam upacara apel KORPRI jajaran Kementerian Agama Bolsel.
Menurut Maspeke, pertemuan ini selain sebagai rangkaian apel KORPRI juga dalam rangka melakukan evaluasi atas kinerja jajaran Bimas Islam Bolsel di tingkat bawah berupa pelayanan di tingkat KUA dan kinerja Penyuluh Agama Islam Non PNS dalam koordinasi Kepala KUA. Kepala seluruh penyuluh  Maspeke menyampaikan lima pesan penting yaitu Pertama, semua penyuluh diharapkan aktif melaksanakan tugas sebagai penyuluh dan melaporkan hasilnya lewat aplikasi e-PAI (electronic penyuluh agama islam).
Kedua, setiap penyuluh wajib menjaga nama baik penyuluh dan nama baik Kementerian Agama dengan selalu menjaga sikap, tutur kata, cara berpakaian. Ketiga, hindari memposting atau berkomentar atau me-like sesuatu yang berpotensi konflik di media sosial seperti facebook, dll. Keempat, semua penyuluh wajib berperan aktif dalam menunjang program Pemerintah Kabupaten Bolsel khususnya berkaitan Visi Religius. Kelima, Setiap penyuluh harus tampil menjadi teladan dilingkungannya dalam pengamalan ajaran agama terutama sholat berjamaah di masjid. (tJa)

Kemenag Bolsel Wisuda Santri 21 Sep 2017

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), akan menggelar kegiatan wisuda santri Taman Kanak - kanak Quran (TKQ) dan Taman Pengajian Quran (TPQ) di Kantor Kemenag Bolsel, pada 21 September.
Kegiatan ini merupakan implementasi visi religius daerah dan akan melibatkan seluruh santri se - Kabupaten Bolsel.
Wakil Ketua Panitia wisuda, Muzain, mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Bolsel agar berkoordinasi dengan Penyuluh Agama Islam (PAI) Non Aparatur Sipil Negara dan guru TKQ serta TPQ di wilayah masing - masing.
"Kagiatan ini akan dilaksanakan pada 1 Muharram 1438 Hijriyah pukul 09.00 Wita," kata Muzain.
Untuk pesertanya, kata dia, harus santri yang sudah tamat Iqra 6 dan sudah lulus munaqasyah yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan.
Tambahnya, sebelum lanjut ke tingkat kabupaten, para peserta diwajibkan terlebih dahulu mendaftar di KUA Kecamatan.
"Batas pendaftaran sampai 15 September. Kemudian Kepala KUA mendaftarkan peserta ke panitia kabupaten. Paling lambat 17 September 2017," tambahnya.
Menyikapi informasi tersebut, KUA Kecamatan Pinolosian Tengah (Pinteng), Mardjan Paputungan, mengatakan, untuk jumlah peserta masih dalam tahap pendataan di masing - masing desa.
"Informasi yang masuk dari hasil turun lapangan baru Desa Mataindo Utara sepuluh orang, dan datanya belum valid," jelas dia.
Mengenai dan biaya keberangkatan ke lokasi wisuda, pihaknya mempercayakan kepada guru TQK dan TPQ di masing - masing desa.
"Seandainya ada pihak yang berkenan menyediakan alat transportasi ke lokasi wisuda sangat kami syukuri," tukasnya

Bimas Islam Kab. Bolsel Gelar RAPAT KOORDINASI

Molibagu- Jum’at (06/09/13) bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,  sudah di agenda tiap bulan jajaran Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan  mengadakan rapat koordinasi dengan kepala KUA se Kaupaten Bolaang Mongondow  Selatan
Rakor tersebut dipimpin oleh kasi Bimas Islam Achmad Ma’sum Maspeke, S.Ag.  Rapat diawali dengan penyampaian uraian tugas yang ada di Seksi Bimas Islam yang meliputi bidang Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, Kemasjidan, Ibadah Sosial, serta tugas lain yang menyangkut masalah tata kelola sistem administrasi dan tata persuratan yakni menyangkut  penomoran yang ada dilingkup Seksi Bimas Islam Kementerian Agama  Kabupaten Kab Bolaang Mongondow Selatan dalam kesempatan itu Ma’sum membagikan PMA nomor 39  Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama dan peraturan lainnya dalam satu bundel
Kasubbag TU Muhammad Thaib Mokobombang, S.Ag  dalam samutannya memnyampaiakan tentang Upaya untuk meningkatkan mutu dan kinerja seluruh pegawai dilingkungan  Kantor Kementerian Agama yaitu upaya peningkatan kedisiplinan kerja bagi seluruh karyawan, peningkatan mutu kinerja dalam menjalankan setiap tugas yang ada serta berusaha untuk selalu menjalin kebersamaan sebagai sebuah team work antar sesama staf dalam rangka menuju perbaikan kinerja kedepan. Thaib  menambahkan, bahwa keberhasilan dalam melaksanakan tugas yang ada di Seksi Bimas Islam ini tidak akan tercapai dengan baik jika masing-masing kita tidak bisa menjalin kerjasama dan kekompakan, “Untuk itu mari kita jaga kekompakan dan kebersamaan ini. Demi mempertahankan citra baik Kementerian Agama” Pungkas Thaib

SIMKAH Pinolosian Timur, Terakses di Puncak Sambang

Molibagu – Setiap ada peristiwa nikah, maka saya harus ke puncak, itulah ungkapan sederhana Kepala KUA Kecamatan Pinolosian Timur, Abdul Hafid Attamimi, S.Fil.I (sarjana filsafat islam). --- Puncak Sambang adalah sebuah gunung bernama Sambang di antara desa Motandoi dan desa Dumagin kecamatan Pinolosian Timur, di perbukitan gunung tersebut jaringan internet dan telepon seluler dapat diakses, Red.--- Saat menerima tim monev (monitoring dan evaluasi) kabupaten pada Selasa (14/3) kemarin. Hafid banyak berkisah tentang suka maupun duka bertugas sebagai abdi negara di kecamatan paling timur Bolaang Mongondow Selatan.
Menurut Hafid, Kantor KUA Pinolosian Timur beralamat di desa Dumagin yang merupakan ibukota kecamatan, hingga kini belum terjangkau jaringan internet. Pinolosiaan Timur tergolong kecamatan di Bolsel yang “belum merdeka” dalam hal jaringan internet. Oleh karena itu setiap ada peristiwa nikah yang harus diinput dalam aplikasi SIMKAH (sistim informasi manajemen nikah), maka saya harus ke puncak, ujar Hafid. Selanjutnya Hafid berpesan, bila ada informasi penting dan mendesak, maka cukup tinggalkan SMS (short message service) saja ke nomor handphone saya, 2 hari sekali saya naik ke puncak menjemput rezeki (menjemput signal, red), ujar Hafid dengan candanya.
Kasi Bimas Islam Bolsel Achmad Maksum Maspeke, S.Ag mengakui bahwa apa yang dikerjakan Hafid sebagai tindakan yang luar Balai Nikah

Profile KUA Pinolosian Timur


BAB I 
PENDAHULUAN

    A.    LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. KUA merupakan bagian paling bawah dari struktur Kementerian agama yang berhubungan langsung dengan masyarakat dalam satu wilayah kecamatan, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 bahwa Kantor Urusan Agama bertugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Pinolosian Timur adalah merupakan institusi pemerintah di bawah Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi pemerintah di bidang pembangunan agama di Kecamatan, khususnya di bidang urusan agama Islam. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, maka KUA Kec. Pinolosian Timur merencanakan berbagai program kegiatan yang dituangkan dalam rencana program strategis. Hal itu dimaksudkan agar tugas dan fungsi yang embannya dapat dicapai dengan hasil yang baik.
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan ini mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran dan informasi tentang KUA Kec. Pinolosian Timur.

B.    DASAR HUKUM
Dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KUA diantaranya adalah:
1.     Undang-undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan NTR.
2.     Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.     Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974.
4.     Keputusan Menteri Agama No. 18 tahun 1975, Jo. Instruksi Menteri Agama nomor 1 tahun 1975 tentang Susunan Organisasi Kementerian agama.
5.     Keputusan Menteri Agama No. 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
6.     Instruksi Menteri Agama RI Nomor 01 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 168 Tahun 2000 tentang Pedoman Perbaikan Pelayanan Masyarakat.
7.     Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Layanan Publik
8.     Keputusan Menteri Agama Nomor 298 tahun 2003 tentang Pencatatan Nikah
9.     Undang-undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
10.  Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala BKN No. 20 Tahun 2005 dan No. 14-A Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
11.  Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim.
12.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/62/M. PAM/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya.
13.  Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah.
14.  Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
15.  Keputusan Menteri Agama Nomor Dj.II/1209 Tahun 2013 Tentang SOP pada KUA Kecamatan
16.  Keputusan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 99 Tahun 2013 tentang Penetapan Blangko Daftar Pemeriksaan Nikah, Akta Nikah, Buku Nikah, Duplikat Nikah, Buku Pencatatan Rujuk dan Kutipan Buku Pencatatan Rujuk.
17.  Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan.
18.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama.
19.  Peraturan Menteri Agama No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.
20.  Dan beberapa peraturan perundang-undangan yang lain.



BAB II
PROFIL KUA KEC. PINOLOSIAN TIMUR

A.     Sejarah dan Kondisi Sosial Kec. Pinolosian Timur
1.     Sekilas Sejarah Perkembangan KUA Pinolosian Timur
Warga Kecamatan Pinolosian Timur merupakan warga yang religius, sehingga sebagian dari praktek kehidupan masyarakat menggunakan hukum Islam. Praktek ini telah terjadi sejak Islam masuk di wilayah Pinolosian Timur. Berlakunya hukum perkawinan Islam bagi pemeluknya mengakibatkan munculnya lembaga yang mengatur bidang perkawinan Islam ini sehingga proses pernikahan tidak terjadi secara liar. Sedangkan yang mengatur perkawinan di desa-desa pada saat itu adalah pegawai syar’i atau Jou (bahasa Mongondow) sebagai pemuka agama yang di tunjuk untuk menangani perkawinan. Namun tentu saja pengaturan ini tidaklah seperti jaman sekarang karena pada saat itu belum dilakukan pencatatan.
Setelah Indonesia merdeka dan lahir UU No. 22 Th. 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk untuk wilayah Jawa dan Madura, kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 32 Tahun 1954 tentang pembelakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 untuk wilayah Luar Jawa dan Madura, sehingga setelah berlakunya Undang-Undang tersebut maka praktis hukum perkawinan produk Hindia Belanda tidak berlaku lagi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia baik yang beragama Islam maupun non Islam, warga pribumi maupun warga keturunan adalah UU No. 22 Tahun 1946 itu. Lalu UU No. 22 Tahun 1946 ini disempurnakan lagi dengan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semakin mengukuhkan eksistensi lembaga pencatatan nikah di masing-masing wilayah kecamatan yaitu pada Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Setelah terjadi pemekaran kecamatan pada tahun 2005 maka kecamatan pinolosian dibagi menjadi 3 yakni kecamatan pinolosian, kecamatan pinolosian tengah dan kecamatan pinolosian timur. Tapi, untuk KUA Kecamatan masih satu yaitu KUA Kecamatan Pinolosian. Baru pada tanggal 13 Oktober 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2009 tentang pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara maka dibentuklah KUA Kecamatan Pinolosian Timur.
Heteroginitas penduduk yang tinggi dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah lagi dengan susahnya akses jalan darat dan tidak adanya media komunikasi elektronik, benar-benar merupakan suatu tantangan yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinolosian Timur untuk mampu memberikan pembinaan dan bimbingan kepada masyarakat. Karenanya, KUA Kec. Pinolosian Timur sebagai institusi pemerintah yang mengemban amanat untuk melakukan pembangunan di bidang agama secara aktif selalu memberikan informasi kepada masyarakat sehingga diperlukan personel KUA yang mempunyai daya intelektual yang memadai dan semangat yang kuat sehingga mampu menjangkau daerah yang jauh dari jangkauan.
Disamping itu kondisi sosio-ekonomi dan kultural masyarakatnya yang dinamik-heterogen dengan campuran masyarakat pesisir pantai pedesaan dengan masyarakat  pedesaan ala petani/pekebun dengan tingkat kepadatan penduduk yaitu berpenduduk 7.945 jiwa, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam menugaskan pegawainya untuk berdinas di KUA Kecamatan  Pinolosian Timur mendasarkan pada kompetensi dan kapabilitas agar didapatkan personel KUA Kecamatan  Pinolosian Timur yang mempunyai kualifikasi yang handal dan mampu memberikan perubahan pada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan Tupoksi KUA Kec. Pinolosian Timur dapat berjalan dengan baik dan memuaskan.
Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. Pinolosian Timur juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu: halaman parkir dan taman yang asri, ruang Kepala KUA, ruang BP4, Ruang Akad, ruang Staff yang sekaligus merupakan Ruang Pelayanan, Mushalla dan Kamar Mandi/WC.
Disetiap ruangan dilengkapi dengan berbagai sarana-prasarana pendukung guna mempercepat akses dan memberikan pelayanan yang cepat dan memuaskan, yaitu; satu Unit Komputer beserta printernya Untuk Program SIMKAH, Satu buah Laptop, Satu buah Printer, satu set sofa, satu almari arsip Register Nikah, satu buah meja kepala beserta kursinya, dan beberapa fasilitas lain yang mendukungnya.
Pada  tahun 2018 pelayanan yang diberikan oleh KUA Kec. Pinolosian Timur dapat dirasakan memuaskan oleh masyarakat. Paradigma dilayani berubah menjadi melayani merupakan suatu paradigma kinerja yang harus dikedepankan oleh KUA Kec. Pinolosian Timur, indikasi yang dapat dilihat antara lain penyelesaian pendaftaran pernikahan dan surat-surat yang berkaitan dengan pernikahan dapat diselesaikan dengan cepat dan baik sesuai dengan standar waktu yang telah ditentukan. Untuk pembuatan Billing Simponi dan pengiriman data Nikah ke server SIMKAH Pusat harus memerlukan perjuangan yang berat karena Signal internet hanya bisa didapat di daerah pegunungan yang letaknya jauh dari KUA Kecamatan Pinolosian Timur  tapi berkat semangat dalam melayani yang ditunjukkan pegawai KUA Kecamatan Pinolosian Timur semua itu bisa dilalui.

2.     Kondisi Geografis, Sosio ekonomi dan Budaya Kecamatan Pinolosian Timur
Letak geografis suatu wilayah mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kebijakan dan program kerja yang harus direncanakan dan dilaksanakan oleh seorang decision maker atau pejabat yang memimpin dalam suatu wilayah tersebut, karena itu al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia terdiri dari bersuku-suku dan berbangsa-bangsa bukan tanpa maksud dan tujuan, tetapi itu semua mengandung suatu nilai transformasi, edukasi dan akulturasi yang diharapkan suatu wilayah tertentu dapat menggali potensi yang lebih baik dari wilayah lain demi terciptanya kemajuan dalam suatu wilayah tersebut.
Kecamatan Pinolosian Timur merupakan salah satu wilayah kecamatan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang terletak di wilayah pesisir teluk Tomini dengan karakteristik wilayah pantai dengan medan pegunungan.
Adapun batas-batas wilayah Kec. Pinolosian Timur ini adalah sebagai berikut:
Sebelah Barat               : Kec. Pinolosian Tengah, Kab. Bolsel
Sebelah Timur               : Kec. Nuangan, Kab. Boltim
Sebelah Utara               : Kec. Lolayan, Kab. Bolmong
Sebelah Selatan             : Teluk Tomini
Adapun wilayah Kecamatan Pinolosian Timur terbagi ke dalam 12 desa, yaitu: Desa Motandoi Selatan, Desa Motandoi, Desa Dumagin B, Desa Dumagin A, Desa Dayow, Desa Pidung, Desa Onggunoi, Desa Onggunoi Selatan, Desa Modisi, Desa Perjuangan, Desa Posilagon dan Desa Iligon.
Wilayah Kecamatan Pinolosian Timur merupakan wilayah yang terdiri dari daerah pesisir pantai dengan medan pegunungan. Mata pencaharian penduduk kecamatan Pinolosian Timur yaitu Petani dan Nelayan. Stratifikasi sosial dalam konteks agama, masyarakat Kecamatan Pinolosian Timur terbagi menjadi dua kelompok, yaitu masyarakat yang beragama Islam dan Masyarakat yang beragama Kristen.
Adapun rincian penduduk menurut klasifikasi pemeluk agama sebagai berikut:
1)     Penduduk yang beragama Islam                   : 4.507 Jiwa
2)     Penduduk yang beragama Kristen                 : 3.426 Jiwa
3)     Penduduk yang beragama Katolik                  : 11      Jiwa
4)     Penduduk yang beragama Budha                  : 2        Jiwa
5)     Penduduk yang beragama Hindu                   : -
6)     Penduduk yang beragama Konghucu            : -

Dalam hal wujud dukungan terhadap sebuah kegiatan keagamaan, di Kecamatan Pinolosian Timur telah terdapat sarana dan prasarana ibadah bagi pemeluknya dengan rincian sebagai berikut:
1)     Masjid                      : 9
2)     Musholla                 : -
3)     Gereja Protestan      : 22
4)     Gereja Katolik          : -
5)      Pura                        : -
6)     Vihara                     : -
7)     Klenteng                  : -

B.     Kedudukan, Tugas dan Fungsi KUA
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kementerian Agama Kecamatan menyebutkan bahwa Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah Unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbigan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, pada pasal 3 disebutkan fungsi KUA sebagai berikut;
1.      Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.
2.      Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.
3.      Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.
4.      Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
5.      Pelayanan bimbingan kemasjidan.
6.      Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.
7.      Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
8.      Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
9.      Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10.   Pelayanan bimbingan manasik Haji bagi jemaah Haji reguler.

Dalam hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi KUA, maka KUA Kecamatan Pinolosian Timur dalam mengelola tugasnya di bidang keagamaan dan bidang lain yang mempunyai hubungan dengan bidang tugasnya, mempunyai jalur vertikal wilayah dengan Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kanwil Kementerian Agama Prop. Sulawesi Utara dan Kementerian Agama Pusat, serta jalur horizontal yaitu semua kantor instansi di tingkat Kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinolosian Timur terletak di Jl. Trans Sulawesi Lintas Selatan, Desa Dumagin B, Kec. Pinolosian Timur, Kab. Bolaang Mongondow Selatan, Kode Pos 95774 Telp. 085656802792, e-mail: kuapintim@gmail.com.
Di era reformasi dan transparansi seperti sekarang ini muncul sebuah paradigma dan tuntutan baru dari masyarakat tentang pelaksanaan tugas KUA sebagai pelayan publik yang mengarah pada perbaikan dan penyempurnaan pelayanan yang lazim dikenal dengan istilah pelayanan prima. Dalam hal perbaikan dan penyempurnaan pelayanan ini telah disikapi dan disambut baik pemerintah dan didukung oleh seluruh pimpinan dan segenap jajaran dilingkungan Kementerian Agama dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan dalam melaksanakan tugas.
KUA Kec. Pinolosian Timur merupakan unit pelaksana dari Kantor Kementerian agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan yang ada di daerah/wilayah Kec. Pinolosian Timur, yang mana segala kegiatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Wilayah Kec. Pinolosian Timur. KUA Kec. Pinolosian Timur secara struktural dan fungsional merupakan bagian dari instrument pemerintah yang dalam melaksanakan tugasnya tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait yang ada di wilayah Kecamatan.





C.     Uraian Tugas (Job Description) Pegawai KUA Kec. Pinolosian Timur
Kantor Urusan Agama Kecamatan Pinolosian Timur hanya memiliki satu orang pegawai yakni penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Berikut ini klasifikasi pegawai ;

Data Pegawai Menurut Jenis Kelamin

NO

JENIS
JENIS KELAMIN

JUMLAH

KET
Laki-Laki
Perempuan
1
Kepala KUA / Penghulu
1
-
1
PNS
2
Staff
-
-
-

Jumlah
1
1
1


Data Pegawai Berdasarkan Kualifikasi Pendidikan


NO
STATUS KEPEGAWAIAN
KUALIFIKASI PENDIDIKAN

JUMLAH
<=SLTA
<=D3
S1
S2
1
PNS
-
-
1
-
1
2
CPNS
-
-
-
-
-
3
PTT
-
-
-
-
-

Jumlah
-
-
1
-
1

Data Pegawai Berdasarkan jenjang Golongan/Kepangkatan

NO
STATUS KEPEGAWAIAN
Pangkat/Gol

JUMLAH
<=Gol. IIIa
Gol. IIIb
Gol. IIIc
>=Gol. IIId
1
Kepala KUA / Penghulu
-
1
-
-
1
2
Staff
-
-
-
-
-

Jumlah
-
1
-
-
1

Dikarenakan KUA Kecamatan Pinolosian Timur hanya memiliki satu orang pegawai maka semua pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan KUA Kecamatan Pinolosian Timur ditangani oleh pegawai tersebut.
Adapun uraian tugas (Job Desription) pegawai adalah sebagai berikut:
Nama               : Abdul Hafid Attamimi, S.Fil.I
NIP                  : 198306202009121005
Pangkat/Gol     : III.b/ Penata Muda Tkt I
Jabatan            : Penghulu Pertama/ Kepala KUA Kec. Pinolosian Timur
Satuan Kerja    : Kantor Kementerian Agama Kab. Bolaang Mongondow Selatan

Tugas dan Tanggung Jawabnya :
a.      Sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinolosian Timur
1.      Memimpin pelaksanaan tugas di lingkungan KUA Kecamatan Pinolosian Timur.
2.     Menyusun, merumuskan sasaran, program, kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan rincian kegiatan KUA Kec. Pinolosian Timur.
3.     Melaksanakan penyelenggaraan teknis administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Pinolosian Timur, bimbingan dan pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan Terhadap Badan Semi Resmi.
4.     Menanggapi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang muncul di bidang urusan agama Islam.
5.     Melaksanakan tugas koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
6.     Mengadakan Pembinaan Dan Melakukan Kerjasama Dengan Ormas Islam Yang Ada Di Wilayah Kec. Pinolosian Timur.
7.     Melakukan Pembenahan Secara Fisik Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Kondisi Balai Nikah Maupun Tata Ruang Kantor.
8.     Menelaah dan memecahkan masalah pelaksanaan tugas KUA Kec. Pinolosian Timur.
9.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
10.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

b.     Sebagai Petugas Pencatat Nikah / PPN dan Penghulu
1.      Menerima pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk.
2.      Memeriksa, meneliti keabsahan berkas persyaratan nikah dan rujuk calon mempelai dan walinya dan mengumumkan melalui media.
3.      Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk dan menetapkan legalitas hukumnya serta menanda tangani Akte Nikahnya.
4.      Bertindak sebagai Wali Hakim.
5.      Mencatat peristiwa talak dan cerai setelah menerima Keputusan dari Pengadilan Agama.
6.      Mengirim pemberitahuan nikah ke Panitera Pengadilan Agama yang mengeluarkan Akta Cerai.
7.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan administrasi dan penyimpanan blanko NTCR.

c.      Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
1.      Menerima pemberitahuan kehendak ikrar wakaf.
2.      Mengesahkan Nadzir, baik Nadzir kelompok, perorangan maupun yang berbadan hukum.
3.      Menerima pelaksanaan Ikrar Wakaf.
4.      Membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
5.      Membantu sepenuhnya dalam upaya penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf.
6.      Menginventarisasi data tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun masih dalam proses di BPN.
7.      Ikut membantu penyelesaian bila terjadi masalah yang berkaitan dengan pensertifikatan tanah wakaf.

d.     Sebagai Penanggungjawab/Pengelola Dana Operasional
1.      Bertanggungjawab atas penggunaan keuangan atau penerimaan dan penyetoran keuangan dengan petunjuk yang ada.
2.      Bertanggungjawab atas laporan LPJ yang ada.
e.      Kepala KUA Sebagai Pemuka Agama di wilayah Kecamatan
Kepala KUA Kec. Pinolosian Timur selain menjalankan tugasnya dalam kegiatan intern perkantoran juga bertindak sebagai pemuka agama di wilayah Kec. Pinolosian Timur. Sebagai seorang pemuka agama maka kepala KUA Kec. Pinolosian Timur haruslah senantiasa:
1)     Mampu menjadi teladan bagi pegawai KUA dan Masyarakat Pinolosian Timur dalam hal peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan ibadah serta akhlaqul karimah.
2)     Selalu berusaha berdakwah kepada masyarakat Pinolosian Timur dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar serta mensukseskan program pemerintah.
3)     Selalu menjaga norma hukum dan norma agama ditempat kerja dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas peribadatan baik ibadah wajib maupun sunnah, diantaranya dengan cara menggalakkan sholat dhuha, shalat dzuhur berjamaah, maupun peningkatan kinerja dengan menggalakkan displin kerja, membudayakan sikap ramah dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Demikian juga dalam lingkup kehidupan keluarga dan rumah tangga, kepala KUA diharapkan mampu menjadi imam bagi anggota keluarga yang dipimpinnya, mampu membina keluarganya sehingga tercapai keluarga yang bahagia dan sejahtera, dan dapat mewujudkan sakinah yang akan menjadi contoh bagi masyarakat.
4)     Selalu berusaha untuk peka terhadap perubahan dan dinamika yang terjadi di masyarakat serta terhadap tuntutan perubahan jaman dan kecanggihan teknologi.
5)     Kepala KUA juga memposisikan dirinya sebagai mufti ditingkat wilayah kecamatan sehingga mampu menjawab dan memberi solusi tentang masalah keagamaan, mampu mengembangkan kehidupan keagamaan, meningkatkan pengamalan keagamaan dan pembangunan dibidang keagaman. Disamping itu mengembangkan istitusi keagamaan, badan kependidikan dan pengajaran agama Islam sehingga kepala KUA menjadi tokoh yang memberi contoh dan teladan baik bagi masyarakat.
6)     Berusaha menciptakan Tri Kerukunan Umat Beragama dengan cara bersama-sama dengan aparat dan Muspika yang lain menciptakan kondisi yang kondusif, aman, tenteram dan damai di masyarakat. Selain itu dalam setiap kesempatan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan, ketentraman dan persaudaraan antar anggota masyarakat serta untuk selalu taat kepada pemerintah selaku ulil amri.

f.       Kepala KUA Sebagai Pemuka Masyarakat
Sebagai salah satu orang yang ditokohkan oleh masyarakat di wilayah Kec. Pinolosian Timur, Kepala KUA Kec. Pinolosian Timur juga turut berperan menjadi stabilisator, motivator dan fasilitator bagi pembangunan di masyarakat. Selain itu juga dituntut untuk dapat berperan sebagai dinamisator di tengah-tengah masyarakat, sehingga proses pembangunan baik fisik maupun non fisik dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program yang dicanangkan pemerintah. Kepala KUA berusaha mengayomi masyarakat, membimbing masyarakat, dan mampu memposisikan dirinya sebagai contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat serta mampu memberikan solusi terhadap problematika yang terjadi di masyarakat.

g.     Kepala KUA Sebagai Abdi Masyarakat
Adanya pemahaman dan doktrin yang telah tertanam bahwa Pegawai Negeri Sipil selain sebagai Abdi Negara dan juga sekaligus merupakan abdi masyarakat, maka Kepala KUA Kec. Pinolosian Timur berusaha semaksimal mungkin untuk memposisikan dirinya menjadi abdi dan pelayan yang baik bagi masyarakat dan Negara, yang harus melayani kebutuhan masyarakat dengan mutu dan kualitas pelayanan prima. Hal ini telah dilaksanakan dengan cara:
1)     Memberikan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat muslim agar mampu melaksanakan ajaran agama Islam dengan baik dan benar serta dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas ibadahnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat mampu mengaktualisasikan nilai-nilai ajaran agama dalam kehidupan berkeluarga, ber-masyarakat dan bernegara.
2)     Selalu berusaha membangun, mempertahankan dan meningkatkan citra Kementerian agama dan KUA, baik ketika dalam posisi sebagai pejabat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan abdi masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar KUA menjadi lembaga yang disegani oleh masyarakat.
3)     Selalu berusaha memberikan bimbingan kepada masyarakat agar bersikap hati-hati dan kritis terhadap terjadinya perkembangan sehingga tidak terjebak dalam fanatisme kelompok, permusuhan antar sesama elemen masyarakat serta menghilangkan sikap acuh-tak acuh terhadap kelompok lain.




























BAB III
PROGRAM KERJA


A.    MOTO, VISI dan MISI
1.      Moto
Dalam hal pelayanan dan melayani masyarakat, KUA Pinolosian Timur mempunyai Moto yaitu:
--------------- PELAYANAN "P R I M A" ---------------
P          : Profesional yakni Bekerja secara disiplin, kompeten dan tepat waktu.
R          : Ramah yakni Bersikap dan bertutur kata yang baik dan menyenangkan
I           : Inovasi yakni Menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik
M         : Mudah yakni Melayani sebaik mungkin, cepat dan tidak mempersulit
A          : Akuntabel yakni Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan perundang-
                                 Undangan yang berlaku

2.      Visi
Adapun Visi KUA Pinolosian Timur dalam melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat adalah "Terwujudnya Pelayanan Dan Bimbingan Keagamaan Yang Berkualitas Menuju Masyarakat Pinolosian Timur Yang Religius”

3.      Misi
Dengan visi KUA Kec. Pinolosian Timur yang demikian itu, maka diperlukan suatu kerangka konseptual yang sistematis dan tersinerginakan diantara berbagai komponen yang hendak dicapai dalam visi tersebut. Kerangka konseptual tersebut terimplementasikan dalam suatu misi KUA Kecamatan Pinolosian Timur, yaitu
·       Meningkatkan pelayanan Nikah dan Rujuk
·       Meningkatkan Bimbingan dan Penyuluhan Keluarga Sakinah
·       Meningkatkan Pembinaan Manajemen dan Pemberdayaan Masjid, Zakat, Wakaf dan Ibadah Sosial
·       Meningkatkan Pembinaan Produk Pangan Halal
·       Meningkatkan Pemberdayaan dan Pelestarian Haji Mabrur
·       Meningkatkan Pembinaan Kerukunan Hidup Umat Beragama


B.     PROGRAM, SASARAN DAN KEGIATAN  
a.      Program peningkatan system administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik.
Sasaran : Mewujudkan system administrasi, dokumentasi dan pelayanan publik yang baik dan akuntabel
Kegiatan :
1)     Melaksanakan system administrasi yang baik, mudah dan tepat
2)     Melaksanakan penataan dokumen
3)     Melaksanakan penambahan, pembenahan, pemeliharaan, perbaikan, rehabilitasi kantor dan inventaris.
4)     Melaksanakan pelayanan publik yang baik dan akuntabel
b.     Program peningkatan SDM dan sistem pelayanan publik dalam pencatatan nikah dan rujuk.
Sasaran : Menciptakan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk
Kegiatan :
1)     Melaksanakan kegiatan pemberdayaan potensi SDM KUA dengan berpartisipasi dalam pelatihan, diklat, kajian ilmiah, seminar dll.
2)     Mengadakan pembinaan kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam pencatatan nikah dan rujuk.
3)     Memberikan pelayanan penasehatan dan bimbingan kepada masyarakat terhadap problematika pencatatan nikah dan rujuknya.
4)     Mengoptimalkan Pencatatan Nikah melalui Aplikasi SIMKAH
c.      Program peningkatan pembinaan keluarga sakinah dan pemberdayaan kemandirian masyarakat.
Sasaran : Mewujudkan keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta terwujudnya kemandirian keluarga
Kegiatan :
1)     Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keluarga sakinah bagi calon pengantin dan pasca nikah.
2)     Membentuk dan mengefektifkan kinerja organisasi satuan tugas (satgas) keluarga sakinah di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
3)     Memberikan pelayanan konseling, penasehatan dan bimbingan kepada keluarga yang bermasalah.

d.     Program peningkatan pembinaan pengelolaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial (ibsos).
Sasaran : Mewujudkan pembinaan system pengelolaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial yang profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Kegiatan :
1)     Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam pengelolaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial (ibsos).
2)     Mengikutsertakan pengelola masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial (ibsos) dalam pelatihan, sosialisasi dll.
3)     Mengadakan koordinasi dengan pengelola masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial (ibsos).
e.      Program peningkatan kualitas pemahaman masyarakat dalam bidang pangan halal, Hisab rukyat dan kerukunan kehidupan umat beragama
Sasaran : Meningkatkan Pemahaman Masyarakat dalam Bidang pangan halal, Hisab rukyat dan kerukunan kehidupan umat beragama
Kegiatan :
1)     Mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam labelisasi halal, hisab rukyat dan kerukunan umat beragama
2)     Mengadakan verifikasi dan pengukuran arah kiblat tempat ibadah islam di wilayah kecamatan Pinolosian Timur.
3)     Memandu dan memberikan arahan dalam pengukuran arah kiblat, labelisasi halal dan kemitraan ummat.

f.      Program Peningkatan Bimbingan manasik haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jamaah haji yang mabrur.
Sasaran :  Meningkatkan Bimbingan manasik haji yang memuaskan dan berkualitas sehingga terwujud jamaah haji yang mabrur.
Kegiatan :
1)     Mengadakan bimbingan manasik haji.
2)     Menyediakan pelayanan informasi ibadah haji.

























BAB IV
DATA KEAGAMAAN

a.      Data Jumlah Penduduk
DATA PENDUDUK BERDASARKAN AGAMA


NO
NAMA DESA
ISLAM
KRISTEN
KATOLIK
HINDU
BUDHA
KONGHUCHU

1
MOTANDOI SELATAN
 709
 0





2
MOTANDOI
 868
 53





3
DUMAGIN B
 852
 0





4
DUMAGIN A
 10
 1072
 11




5
DAYOW
 473
 65





6
PIDUNG
 447
 55





7
ONGGUNOI
 324
 286





8
ONGGUNOI SELATAN
 533
 5





9
MODISI
 2
 541





10
PERJUANGAN
 6
 581





11
POSILAGON
 281
 439

 2



12
ILIGON
 2
 328





JUMLAH
 4.507
 3.425
 11
 2


















b.     Data Rumah Ibadah
DATA RUMAH IBADAH
NO
NAMA DESA
MASJID
MUSHOLAH
GEREJA
PROTESTAN
GEREJA
KATOLIK
PURA
VIHARA
KLENTENG .
1
MOTANDOI SELATAN
 1






2
MOTANDOI
 1

2




3
DUMAGIN B
 2






4
DUMAGIN A


 5




5
DAYOW
 1

 2




6
PIDUNG
 1

 1




7
ONGGUNOI
 1

 4




8
ONGGUNOI SELATAN
 1






9
MODISI


 2




10
PERJUANGAN


 2




11
POSILAGON
 1

 2




12
ILIGON


 2




JUMLAH
 9

 22






c.      Data Pernikahan
DATA PERNIKAHAN


NO
NAMA DESA
2016
2017
JAN S/D JULI 2018

DI BALAI NIKAH
DI LUAR BALAI NIKAH
DI BALAI NIKAH
DI LUAR BALAI NIKAH
DI BALAI NIKAH
DI LUAR BALAI NIKAH


1
MOTANDOI SELATAN

 3

 2

 3

2
MOTANDOI

 9
 2
 9
 3
 2

3
DUMAGIN B
 2
 2

 6
 1


4
DUMAGIN A







5
DAYOW

 1

 1



6
PIDUNG


 1


 3

7
ONGGUNOI

 1

 2

 2

8
ONGGUNOI SELATAN

 2

 5
 1
 1

9
MODISI







10
PERJUANGAN







11
POSILAGON





 2

12
ILIGON







JUMLAH
 2
 18
 3
 25
 5
 13


d.     Data Zakat
DATA ZAKAT


NO
NAMA DESA
2016
2017

ZAKAT FITRAH
ZAKAT MAL
INFAQ & SEDEQAH
ZAKAT FITRAH
ZAKAT MAL
INFAQ & SEDEQAH


1
MOTANDOI SELATAN
13.325.000
750.000
800.000
18.035.000
0
2.500.000

2
MOTANDOI
21.425.000
0
1.350.000
20.320.000
0
1.500.000

3
DUMAGIN B
21.000.000
4.000.000
1.400.000
18.720.000
0
0

4
DUMAGIN A
0
0
0
0
0
0

5
DAYOW
9.775.000
1.350.000
2.035.000
10.510.000
1.130.000
1.835.000

6
PIDUNG
9.260.000
5.105.000
1.498.500
10.025.000
6.770.000
1.128.000

7
ONGGUNOI
8.220.000
0
1.278.000
5.850.000
0
1.270.000

8
ONGGUNOI SELATAN
14.460.000
0
2.178.000
12.175.000
0
2.435.000

9
MODISI
0
0
0
0
0
0

10
PERJUANGAN
0
0
0
0
0
0

11
POSILAGON
0
0
0
0
0
0

12
ILIGON
0
0
0
0
0
0

JUMLAH
97.465.000
11.205.000
10.539.500
95.635.000
7.900.000
10.668.000


e.      Data Wakaf
DATA WAKAF


NO
NAMA WAKIF
ALAMAT OBJEK WAKAF
LUAS OBJEK WAKAF
NO. AIW
NO. SERTIFIKAT

1
S. PAPUTUNGAN
MOTANDOI
750 M2
W3/10/k.14/1991
-

2
M. GAFAR
DUMAGIN B
606 M2
W3/06/k.14/1992
-

3
A. HUSAIN
DAYOW
5000 M2
W2/16/k.14/1992
-

4
K. MAKALALAG
ONGGUNOI
965 M2
W3/07/k.14/1992
-

5
S. KADENGKANG
ONGGUNOI
10000 M2
W2/15/k.14/1992
-

6
H. MAKALALAG
MOTANDOI
840 M2
W3/09/k.14/1991
-














f.       Data Haji
DATA JAMAAH HAJI


NO
NAMA JAMAAH
ALAMAT
TAHUN DAFTAR
NOMOR PORSI
KET

1
Maling Paputungan
Matandoi
2013
2100011617


2
Jubaeda Vandeim
Matandoi
2013
2100011616


3
Rudi ST Kolopita
Pidung
2014
2100042594


4
Rukaiyah Paputungan
Matandoi
2016
2100045541


5






6






7






8






9






10







g.     Data Hewan Qurban
DATA HEWAN QURBAN


NO
NAMA DESA
2016
2017
2018
2019

KAMBING
SAPI
KAMBING
SAPI
KAMBING
SAPI
KAMBING
SAPI

1
MOTANDOI SELATAN









2
MOTANDOI









3
DUMAGIN B

 4
 1
 3





4
DUMAGIN A









5
DAYOW

 2
 2
 3





6
PIDUNG









7
ONGGUNOI
 1
 1
 1
 2





8
ONGGUNOI SELATAN









9
MODISI









10
PERJUANGAN









11
POSILAGON









12
ILIGON














BAB V
PENUTUP
Demikianlah selayang pandang profil KUA Kec. Pinolosian Timur ini tentunya masih belum lengkap dan sempurna. Namun demikian  profil ini diharapkan  dapat menjadi acuan  bagi personil KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta menjadi referensi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan meridloi langkah kita semua. Amiin




                                                                           Pinolosian Timur, Juli  2018
Kepala,



Abdul Hafid Attamimi, S.Fil.I
                                                                                  NIP. 198306202009121005















LAMPIRAN
A.     GALERI KUA KEC. PINOLOSIAN TIMUR
1.      Tampak depan









































2.     Ruang Kepala


3.     Ruang Administrasi


4.     Ruang Akad, Ruang BP-4 dan Mushollah






B.    Galeri Kegiatan KUA Kec. Pinolosian Timur














Akad Nikah


 













Pencatatan Nikah














Cetak Model NB, N dan NA
PISB (Program Ibadah Subuh Berjamaah)